di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Purwakarta untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan aparatur daerah. Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat. Kantor Perpustakaan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan. Kantor Arsip Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan. Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Lembaga Teknis Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta.