Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini terkait dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih setelah ditetapkan sebagai RSUD Kelas B. RSUD Bayu Asih bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan paripurna. Fungsi RSUD mencakup pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD Bayu Asih terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Komite, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi RSUD Bayu Asih tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)