Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII

Juga dikenal sebagai: PP 13/1996 · PP No. 13 Tahun 1996 · PP Nomor 13 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perkebunan dan usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, XII, dan XIII menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan yang dilebur dialihkan ke entitas baru, kecuali proyek pengembangan tertentu. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dengan pengecualian tertentu. Pelaksanaan peleburan dan pendirian dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)