Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1971 · PP No. 24 Tahun 1971 · PP Nomor 24 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1971Tanggal Penetapan:6 Mei 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1971
Tanggal Penetapan06 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi perseroan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan XIII akan dibubarkan dan seluruh modalnya yang berasal dari kekayaan negara akan dialihkan menjadi modal Perusahaan Perseroan. Seluruh saham dari perusahaan baru ini akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

(-)

(-)