Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1971 · PP No. 25 Tahun 1971 · PP Nomor 25 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1971Tanggal Penetapan:11 Mei 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1971
Tanggal Penetapan11 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XII dan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian.

(-)

(-)