Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal Dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 30/M-IND/PER/7/2017 · Permenperin No. 30/M-IND/PER/7/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaJenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal Dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis-jenis industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Jenis industri diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit. Pembinaan jenis industri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Setiap Direktorat Jenderal membina jenis industri tertentu yang termasuk dalam klasifikasi industri besar, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu yang tercantum dalam lampiran. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah membina jenis industri yang termasuk dalam klasifikasi industri kecil dan menengah. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan pembinaan sepenuhnya tanpa melihat besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. Jika terdapat perubahan atau penggantian atas KBLI, pembinaan terhadap jenis industri tetap berlaku hingga dilakukan perubahan atau penggantian atas Peraturan Menteri ini. Pembinaan atas jenis industri yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)