Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi Di Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 45/2020 · Permenperin No. 45 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaJenis Industri Binaan Unit Organisasi Di Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis industri yang menjadi binaan dari masing-masing unit organisasi di Kementerian Perindustrian. Pembinaan jenis industri diklasifikasikan berdasarkan skala industri (besar, kecil, dan menengah), dengan pembagian kewenangan yang jelas antar Direktorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Lampiran I hingga VI secara rinci mencantumkan daftar jenis industri yang menjadi binaan masing-masing unit organisasi, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perubahan atau penggantian KBLI tidak mempengaruhi pelaksanaan pembinaan jenis industri yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)