Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 64/M-IND/PER/7/2011 · Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaJenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/3/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis-jenis industri yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian. Lampiran I mengatur jenis industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Lampiran II mengatur jenis industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro, Lampiran III mengatur jenis industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Lampiran IV mengatur jenis industri yang pembinaannya hanya berada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, dan Lampiran V mengatur jasa industri dalam pembinaan Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri. Pembinaan industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, kecuali jenis industri tertentu yang pembinaannya tanpa melihat nilai investasi. Apabila terdapat perubahan atau penggantian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pembinaan terhadap jenis industri tetap berdasarkan KBLI yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini sampai dilakukan perubahan. Pembinaan terhadap jenis industri yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)