Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 07/M-IND/PER/5/2005 · Permenperin No. 07/M-IND/PER/5/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2005Tanggal Penetapan:27 Mei 2005
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku27 Mei 2005
Tanggal Penetapan27 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Perdagangan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis-jenis industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian. Kewenangan pembinaan industri didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2000. Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, serta Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah memiliki kewenangan pembinaan sesuai dengan lampiran peraturan ini. Kewenangan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dibatasi pada perusahaan industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000, kecuali jenis industri dengan kode tertentu. Penetapan dan kewenangan pembinaan untuk jenis industri yang belum tercantum dalam lampiran akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

(-)

(-)