Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 44/2011 · PP No. 44 Tahun 2011 · PP Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu, sejalan dengan dinamika perkembangan jabatan di lingkungan kementerian negara. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perpanjangan batas usia pensiun bagi wakil menteri dan jabatan lainnya yang ditentukan oleh Presiden.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti Peneliti Madya dan Utama, Wakil Menteri, dan jabatan struktural Eselon I dan II. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan memerlukan persyaratan tertentu seperti keahlian, kinerja, moral, dan kesehatan yang baik.

(-)

(-)