Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tertentu, terutama dalam rangka menjamin kelangsungan tugas-tugas persidangan pada Mahkamah Pelayaran dan menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. Ketentuan substansial mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk jabatan Peneliti Madya, Peneliti Utama, dan Hakim pada Mahkamah Pelayaran, serta jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II, dokter di unit pelayanan kesehatan negeri, dan pengawas sekolah. Perpanjangan hingga 62 tahun dapat diberikan untuk jabatan struktural eselon I tertentu dengan persyaratan khusus. Selain itu, PNS yang diangkat sebagai wakil menteri memiliki batas usia pensiun 66 tahun atau sesuai jabatan fungsional terakhir.