Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar, sejalan dengan peningkatan kondisi sosial dan ekonomi serta harapan hidup masyarakat Indonesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung pengabdian Guru Besar dalam pendidikan tinggi, terutama di bidang-bidang ilmu yang masih memerlukan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi Guru Besar hingga 70 tahun, dengan syarat permintaan perpanjangan diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor dan persetujuan Senat. Selain itu, batas usia pensiun untuk Ahli Peneliti, Peneliti, Lektor Kepala, dan Lektor ditetapkan hingga 65 tahun.