Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 1/1994 · PP No. 1 Tahun 1994 · PP Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1994Tanggal Penetapan:2 Februari 1994
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar, sejalan dengan peningkatan kondisi sosial dan ekonomi serta harapan hidup masyarakat Indonesia. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung pengabdian Guru Besar dalam pendidikan tinggi, terutama di bidang-bidang ilmu yang masih memerlukan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi Guru Besar hingga 70 tahun, dengan syarat permintaan perpanjangan diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor dan persetujuan Senat. Selain itu, batas usia pensiun untuk Ahli Peneliti, Peneliti, Lektor Kepala, dan Lektor ditetapkan hingga 65 tahun.

(-)

(-)