Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk periode 2018-2038. Tujuan dari RZWP3K ini adalah untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum yang selaras dengan potensi sumber daya dan proses ekologis, penataan kawasan konservasi sesuai dengan potensi lestari, dan pengembangan alur laut yang memperhatikan perlindungan lingkungan maritim. Strategi yang digunakan mencakup pengembangan perikanan tangkap yang berkelanjutan, pariwisata berbasis potensi alam dan budaya, sentra perikanan tangkap terpadu yang ramah lingkungan, pelabuhan yang menunjang pertahanan negara, pembangkit listrik dari energi gelombang laut, serta sarana dan prasarana yang terintegrasi. Rencana alokasi ruang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (zona pariwisata, pelabuhan, perikanan tangkap, dan energi), Kawasan Konservasi (pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perairan), dan Alur Laut. Peraturan ini juga mengatur mitigasi bencana, indikasi program pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hak dan kewajiban masyarakat, serta kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.