Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk periode 2018-2038. Tujuan dari RZWP3K ini adalah untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang diambil meliputi pengembangan kawasan pemanfaatan umum yang selaras dengan potensi sumber daya dan proses ekologis, penataan kawasan konservasi sesuai dengan potensi lestari, dan pengembangan alur laut yang memperhatikan perlindungan lingkungan maritim. Strategi yang digunakan mencakup pengembangan perikanan tangkap yang berkelanjutan, pariwisata berbasis potensi alam dan budaya, sentra perikanan tangkap terpadu yang ramah lingkungan, pelabuhan yang menunjang pertahanan negara, pembangkit listrik dari energi gelombang laut, serta sarana dan prasarana yang terintegrasi. Rencana alokasi ruang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (zona pariwisata, pelabuhan, perikanan tangkap, dan energi), Kawasan Konservasi (pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perairan), dan Alur Laut. Peraturan ini juga mengatur mitigasi bencana, indikasi program pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hak dan kewajiban masyarakat, serta kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. penggantian yang layak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi Perairan Pesisir dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi Perairan Pesisir. 2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif.