Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional, dengan mengedepankan keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.

Kebijakan penataan ruang meliputi:

  1. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan.
  2. Pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi.
  3. Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
  4. Peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan.
  5. Pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan perlindungan, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan cagar budaya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan).

Ditetapkan pula kawasan strategis yang terdiri atas Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP), termasuk Kasultanan dan Kadipaten, dengan berbagai arahan pengembangan untuk masing-masing kawasan.

(-)

(-)