di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 16/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030.
Latar Belakang dan Tujuan:
RZWP3K bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; menciptakan keharmonisan dan sinergi antar Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan sumber daya; memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya.
Ketentuan Substansial:
RZWP3K Provinsi memiliki fungsi sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dasar pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Rencana struktur ruang wilayah pesisir terdiri atas rencana pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan, sistem jaringan prasarana wilayah, dan minapolitan. Sistem jaringan prasarana wilayah meliputi jaringan jalan raya, jaringan kereta api, jaringan prasarana transportasi laut, jaringan telekomunikasi, prasarana sumberdaya air, jaringan listrik, prasarana lingkungan, jaringan prasarana perikanan, dan jaringan irigasi pertanian.
Rencana pola ruang wilayah pesisir meliputi penetapan kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pelabuhan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman), kawasan konservasi (zona konservasi pesisir, maritim, perairan, sempadan pantai, dan rawan bencana), kawasan strategis nasional tertentu (zona instalasi militer dan situs warisan dunia), dan alur laut.
Rencana struktur ruang pulau-pulau kecil terdiri atas rencana pemanfaatan. Rencana pola ruang pulau-pulau kecil meliputi penetapan kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata) dan kawasan konservasi (zona konservasi pulau-pulau kecil).