Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.01/2012 · PMK No. 161/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menyusun dan menetapkan Kode Etik pada setiap unit eselon I. Kode Etik ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip dasar yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing unit. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan PNS dalam berbagai aspek, termasuk etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama PNS. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem pengisian daftar hadir secara elektronik untuk mendukung disiplin dan kepatuhan jam kerja PNS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 2. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kode Etik pada masing-masing unit eselon I yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

1. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan. 2. Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin.