di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.01/2018 · PMK No. 190/PMK.01/2018
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat, serta untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, penegakan disiplin, dan pencegahan pelanggaran. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang baik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai dalam menjaga citra dan martabat Kementerian Keuangan.