Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.01/2018 · PMK No. 190/PMK.01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat, serta untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, penegakan disiplin, dan pencegahan pelanggaran. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang baik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai dalam menjaga citra dan martabat Kementerian Keuangan.

1. Proses penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku yang sedang berjalan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007.

1. Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. 2. Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan.