Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Juga dikenal sebagai: PP 18/2013 · PP No. 18 Tahun 2013 · PP Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4980).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial: Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri harus disampaikan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon. Pejabat negara yang melaksanakan kampanye pemilu harus menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye dimulai dan diselesaikan paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan diterima.

(-)

1. Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara yang melanggar ketentuan cuti berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.