Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Juga dikenal sebagai: PP 29/2014 · PP No. 29 Tahun 2014 · PP Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum. Peraturan ini mengatur pemberhentian sementara gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden oleh partai politik. Ketentuan substansial meliputi penambahan ayat pada Pasal 26 yang mengatur hari libur sebagai hari bebas untuk kampanye. Selain itu, Pasal 29A mengatur prosedur izin dan pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, termasuk pengajuan permohonan izin dan pemberhentian sementara kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)