Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 14/2009 · PP No. 14 Tahun 2009 · PP Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2009Tanggal Penetapan:5 Februari 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2009
Tanggal Penetapan05 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4370)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan umum oleh Pejabat Negara, guna menyeimbangkan hak politik mereka dengan kewajiban menjaga kelancaran tugas pemerintahan. Pejabat Negara yang berasal dari partai politik memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilihan umum, sementara yang bukan dari partai politik dapat berkampanye jika berstatus sebagai calon anggota DPD, calon Presiden atau Wakil Presiden, atau anggota Tim Kampanye. Selama kampanye, Pejabat Negara harus mengambil cuti atau berstatus non aktif dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Permohonan cuti harus diajukan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas pemerintahan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kampanye dilakukan secara adil dan transparan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.