Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 9/2004 · PP No. 9 Tahun 2004 · PP Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2004Tanggal Penetapan:25 Februari 2004
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2004
Tanggal Penetapan25 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilu melakukannya dengan cara yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pejabat negara yang berasal dari partai politik memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, sementara pejabat yang bukan dari partai politik dapat melakukannya jika mereka adalah calon atau anggota tim kampanye. Pejabat negara diwajibkan untuk mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Permintaan cuti harus diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, dengan pengecualian tertentu untuk Presiden dan Wakil Presiden terkait pengamanan dan protokoler.

(-)

(-)