Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 2/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 458).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Tugas ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Fungsi Kemenko Marves meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu terkait, pengawalan program prioritas nasional, penyelesaian isu antar Kementerian/Lembaga, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pelaksanaan tugas, pengawasan fungsi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kemenko Marves mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi lain yang dianggap perlu. Susunan organisasi Kemenko Marves terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves. Deputi Bidang Koordinasi memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemenko Marves.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenko Marves berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

(-)