Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2015 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2015 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:13 Maret 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku17 Maret 2015
Tanggal Penetapan13 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan dukungan administrasi, serta pengelolaan sumber daya maritim. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat.

(-)

(-)