Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 2/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:16 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan16 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 57, 58, dan 64. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menguatkan fungsi fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman, fasilitasi bantuan hukum, dan fasilitasi pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang diwujudkan dengan membentuk Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan organisasi kementerian.

(-)

(-)