Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: PP 115/2021 · PP No. 115 Tahun 2021 · PP Nomor 115 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM agar dapat bersaing secara nasional dan global. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UM, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan peran Rektor. Selain itu, kebijakan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UM. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 5. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.