di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
Juga dikenal sebagai: PP 115/2021 · PP No. 115 Tahun 2021 · PP Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM agar dapat bersaing secara nasional dan global. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UM, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas (SAU), dan peran Rektor. Selain itu, kebijakan ini menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UM. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.