Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 12/2018 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Malang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Negeri Malang yang telah ada sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Malang (UM), sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan UM sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. UM memiliki organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Peraturan ini juga mengatur tentang lambang, logo, bendera, himne, mars, dan busana akademik UM. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem kredit semester, kurikulum, penilaian proses dan hasil belajar, serta penerimaan mahasiswa baru. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ UM yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya organ UM sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)