Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha. Kebijakan ini mengatur pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota, serta dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, kelompok tani, hibah, dan investasi. Penyelenggaraan pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.