Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PP 30/2012 · PP No. 30 Tahun 2012 · PP Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha. Kebijakan ini mengatur pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota, serta dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, kelompok tani, hibah, dan investasi. Penyelenggaraan pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

(-)

(-)