Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-9/MBU/08/2020 · Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku08 September 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang baru. Perubahan ini melibatkan penyesuaian struktur organisasi pelayanan informasi, termasuk penunjukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengumpulan, pendataan, dan penyediaan informasi publik, serta memastikan informasi yang diberikan dapat diakses oleh publik. Atasan PPID memiliki peran dalam pengawasan dan penentuan kebijakan terkait informasi publik, termasuk penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)