Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-12/MBU/10/2015 · Permen BUMN No. PER-12/MBU/10/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-10/MBU/07/2015. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi pelayanan informasi, termasuk penunjukan dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Atasan PPID adalah Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab atas hubungan masyarakat, sementara PPID adalah Pejabat Eselon III. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta melakukan pengujian konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan. PPID juga berwenang menolak permohonan informasi yang dikecualikan dan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)