Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pedoman ini bertujuan untuk penyeragaman pelayanan informasi publik di Kementerian BUMN. Pedoman ini dapat disesuaikan dengan perkembangan dan/atau hasil kajian unit kerja terkait secara berkala. Perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi yang diperlukan oleh publik. Tujuannya adalah untuk:
1. Menciptakan kesamaan persepsi mengenai pentingnya pemenuhan informasi publik.
2. Menjelaskan batasan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
3. Menetapkan jenis-jenis informasi yang dapat dan tidak dapat diberikan kepada publik.
4. Menyediakan acuan pelayanan informasi yang berbasis pada ketepatan waktu, biaya, dan cara pemenuhan permohonan informasi publik.
Dalam rangka pelayanan informasi, ditetapkan struktur dan tata kerja organisasi Pelayanan Informasi di lingkungan Kementerian BUMN, termasuk Atasan PPID dan PPID. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, penyediaan, dan pengumuman informasi publik, serta melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan informasi dikecualikan. PPID berwenang mengkoordinasikan pelayanan informasi, memutuskan akses informasi, dan menolak permohonan informasi yang dikecualikan.