Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1954 · PP No. 7 Tahun 1954 · PP Nomor 7 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:23 Januari 1954
Pariwisata & Kebudayaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 38 tahun 1951) tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif biaya dan uang imbalan terkait penyensoran film dengan kondisi ekonomi saat ini, mengingat kenaikan harga dan biaya yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa biaya yang dibebankan kepada pemilik film dan honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah jumlah biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif dalam beberapa ayat yang mengatur besaran biaya dan honorarium. Selain itu, dalam keadaan istimewa, Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dapat memberikan uang imbalan tambahan kepada penasehat berdasarkan perhitungan tertentu.

(-)

(-)