Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1964 · PP No. 24 Tahun 1964 · PP Nomor 24 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:26 Mei 1964
Riset & TeknologiPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan26 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539).

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah biaya-biaya yang harus dibayar oleh pemilik film serta honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film agar sesuai dengan kondisi terkini, terutama akibat inflasi dan biaya yang meningkat dalam pelaksanaan tugas penyensoran film. Kebijakan ini meliputi perubahan tarif biaya peninjauan film, biaya penyensoran film, serta honorarium peninjauan dan penyensoran, yang semuanya mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, biaya peninjauan untuk film 35 mm meningkat dari Rp. 1,- menjadi Rp. 6,-, sedangkan biaya penyensoran untuk film 16 mm meningkat dari Rp. 7,50 menjadi Rp. 25,-. Penyesuaian honorarium untuk penterjemah juga dilakukan, dari Rp. 75,- menjadi Rp. 150,- per jam. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung operasional yang lebih baik di sektor penyensoran film.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

(-)