Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya-biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan honorarium untuk anggota Panitia Sensor Film dengan kondisi ekonomi saat ini. Perubahan ini dilakukan karena kenaikan harga dan biaya penyelenggaraan tugas Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dalam hal penyensoran film. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi perubahan biaya peninjauan dan penyensoran film, serta honorarium peninjauan dan penyensoran. Biaya peninjauan film diubah menjadi Rp. 1,- hingga Rp. 2,50 per 10 meter, sementara biaya penyensoran film diubah menjadi Rp. 3,- hingga Rp. 10,- per 10 meter. Honorarium peninjauan diubah menjadi Rp. 0,25 hingga Rp. 1,- per 10 meter, dan honorarium penyensoran diubah menjadi Rp. 0,40 hingga Rp. 2,- per 10 meter. Selain itu, uang imbalan untuk penasehat (penterjemah) diubah menjadi Rp. 75,- per jam.