Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2014 · Permenhub No. 55 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:15 Oktober 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan15 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara dengan mengatur penyelenggaraan perkeretaapian khusus di bandar udara. Perubahan ini memungkinkan badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, atau badan usaha yang berafiliasi dengan badan usaha bandar udara untuk menyelenggarakan perkeretaapian khusus. Persyaratan tertentu harus dipenuhi, seperti kepemilikan saham mayoritas oleh badan usaha bandar udara dan penggunaan perkeretaapian hanya untuk keperluan badan usaha bandar udara. Penyelenggaraan ini harus dilakukan di kawasan bandar udara dan tidak boleh mengenakan tarif angkutan penumpang atau barang.

(-)

(-)