Peraturan ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan perkeretaapian khusus, yang digunakan untuk menunjang kegiatan pokok seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, atau pariwisata, dan tidak melayani masyarakat umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip penyelenggaraan perkeretaapian khusus, termasuk penggunaan untuk kepentingan sendiri atau afiliasi, pengendalian oleh badan usaha kegiatan pokok, wilayah operasi terbatas, dan objek angkutan yang menunjang kegiatan pokok.
- Kriteria kegiatan pokok, badan usaha penyelenggara, wilayah penunjang, dan objek pengangkutan.
- Proses perizinan yang meliputi persetujuan prinsip pembangunan, izin pembangunan, dan izin operasi, dengan rincian persyaratan dan prosedur untuk setiap tahap.
- Kewenangan pemberian izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah operasi perkeretaapian.
- Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan perizinan, termasuk akta pendirian, NPWP, izin usaha kegiatan pokok, peta lokasi prasarana, kajian kesesuaian, dan dokumen terkait wilayah penunjang.
- Kewajiban pemegang izin, seperti melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, AMDAL, pengadaan tanah, pembangunan prasarana, pengadaan sarana, dan pelaporan berkala.
- Ketentuan mengenai pengalihan izin operasi, penggunaan perkeretaapian khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu, peningkatan kemampuan pengoperasian, dan interkoneksi dengan perkeretaapian umum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.