Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah seperti KTP-el, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Selain itu, terdapat perubahan pada prosedur pelaporan kematian dan kelahiran, yang kini dilakukan di tempat domisili penduduk dan melibatkan ketua rukun tetangga. Masa berlaku KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup, sementara untuk orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan pembaharuan dokumen kependudukan seperti KK, SKTS, SKPPS, SKTT, dan SKPPT, serta akta pencatatan sipil. Pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut retribusi. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.