Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah seperti KTP-el, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Selain itu, terdapat perubahan pada prosedur pelaporan kematian dan kelahiran, yang kini dilakukan di tempat domisili penduduk dan melibatkan ketua rukun tetangga. Masa berlaku KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup, sementara untuk orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan pembaharuan dokumen kependudukan seperti KK, SKTS, SKPPS, SKTT, dan SKPPT, serta akta pencatatan sipil. Pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut retribusi. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelayanan dan pemberlakuan KTP non elektronik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21), dibaca dan dimaknai “KTP-el”.

Setiap penduduk yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), atau Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah).