di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman.