Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 5, Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan dan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk yang meliputi pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata.
  4. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).
  5. Prosedur pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Retribusi untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman.

Terhadap KTP yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 5, Seri B) dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Penduduk yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), atau Pasal 24 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal lain dalam peraturan ini dikenakan denda dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp15.000,00 hingga Rp100.000,00. 3. WNI yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00. 4. Orang asing yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp60.000,00. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp100.000,00.