di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 14/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: