Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.07/2015 · PMK No. 124/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan30 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk menyinkronkan perubahan pengaturan anggaran transfer ke daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan. Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan dana yang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DIY. Perubahan program dan kegiatan dapat diajukan oleh Gubernur DIY selama tidak mengubah pagu dana yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

1. Untuk Tahun Anggaran 2015, penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. tahap II, sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen).

(-)