di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.07/2015 · PMK No. 124/PMK.07/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk menyinkronkan perubahan pengaturan anggaran transfer ke daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan. Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan dana yang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DIY. Perubahan program dan kegiatan dapat diajukan oleh Gubernur DIY selama tidak mengubah pagu dana yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.