Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.07/2013 · PMK No. 103/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan15 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa DIY. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan, serta penganggaran dalam APBD. Selain itu, peraturan ini mengatur penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tiga tahap berdasarkan laporan pencapaian kinerja. Pemerintah Daerah DIY bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagai syarat penyaluran dana di tahun anggaran berikutnya.

1. Untuk Tahun Anggaran 2013, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan disesuaikan dengan penetapan alokasi Dana Keistimewaan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013.

(-)