di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.07/2013 · PMK No. 103/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dana ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa DIY. Peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan, penilaian, dan penetapan alokasi Dana Keistimewaan, serta penganggaran dalam APBD. Selain itu, peraturan ini mengatur penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tiga tahap berdasarkan laporan pencapaian kinerja. Pemerintah Daerah DIY bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagai syarat penyaluran dana di tahun anggaran berikutnya.