Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.07/2017 · PMK No. 173/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa DIY. Gubernur DIY bertanggung jawab untuk mengajukan usulan rencana kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan, yang kemudian akan dinilai kelayakannya oleh berbagai kementerian terkait. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persentase yang telah ditentukan, dan setiap tahap memerlukan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian kinerja. Dana yang tidak disalurkan pada akhir tahun anggaran tidak dapat ditambahkan ke pagu tahun berikutnya, namun sisa dana dapat digunakan dengan persetujuan dan verifikasi dari pihak terkait.

(-)

(-)