di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1985 · Keppres No. 53 Tahun 1985 · Keppres Nomor 53 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan barang tidak bergerak, khususnya tanah dan bangunan di bekas Komplek Pelabuhan Udara Kemayoran, demi kepentingan negara dan masyarakat. Untuk itu, dibentuk Badan Pengelola Komplek Kemayoran yang bertugas merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan komplek tersebut. Badan ini terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara sebagai ketua. Badan Pengelola bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Semua biaya operasional Badan Pengelola dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.