Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2008 · PERPRES No. 43 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999 2. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana Pendapatan dari Pengusahaan Komplek Kemayoran Oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, sehubungan dengan penunjukan pengelola Komplek Kemayoran menjadi Badan Layanan Umum berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, dengan penguasaan dan pengelolaan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Aset negara yang dikelola oleh badan yang dibubarkan dialihkan kepada Badan Layanan Umum, dengan koordinasi oleh Menteri Sekretaris Negara dan diaudit terlebih dahulu. Tugas, hak, kewajiban, arsip, dokumen, perjanjian, dan pegawai dari badan yang dibubarkan beralih ke Badan Layanan Umum.

1. Tugas, hak, dan kewajiban Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. 2. Seluruh arsip dan dokumen beralih kepada Badan Layanan Umum. 3. Perjanjian atau perikatan yang telah dibuat tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. 4. Pegawai beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum, dengan ketentuan peralihan disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum. 5. Pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.

(-)