Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2014 · Permenkumham No. 18 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 532); 2. Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Notariat, Fidusia, Dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Notariat, Fidusia, Dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1661).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penerapan sistem teknologi terintegrasi dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP secara elektronik, termasuk melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan payment gateway. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual atau elektronik dan harus melampirkan dokumen persyaratan yang akan diperiksa oleh petugas. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima Kode Pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, dan pemohon akan menerima Bukti Pembayaran yang diperlukan untuk melanjutkan proses pelayanan. Bendahara penerima bertanggung jawab atas penatausahaan penerimaan PNBP, termasuk rekonsiliasi dan pelaporan.

1. Mekanisme pembayaran PNBP Kemenkumham yang telah dilaksanakan secara elektronik namun belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Mekanisme pembayaran PNBP Kemenkumham yang masih dilakukan secara manual harus disesuaikan dengan mekanisme dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)