Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Ku.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 32/2013 · Permenkumham No. 32 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Ku.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan dengan perkembangan teknologi informasi. Perubahan ini dilakukan karena adanya peraturan baru mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Peraturan ini mengatur bahwa permohonan pelayanan jasa hukum di bidang fidusia harus dilakukan secara elektronik dan pembayaran biaya pelayanan terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan dana PNBP yang telah disetor ke kas negara, dengan pembagian 40% untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan 60% untuk Kantor Wilayah.

(-)

(-)