Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2014 · Permenkumham No. 31 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1661).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sebagian dana dari PNBP pelayanan jasa hukum, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum komprehensif. Tujuannya adalah untuk mengatur secara lebih rinci pengelolaan anggaran yang bersumber dari PNBP tersebut. Ketentuan substansial mencakup penyusunan target PNBP oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan realisasi tahun berjalan. Penerimaan dana PNBP disetorkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dilakukan rekonsiliasi. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dapat menggunakan sebagian dana PNBP yang telah disetor, berdasarkan izin penggunaan sebagian dana PNBP dari Menteri Keuangan. Penggunaan dana dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah, dengan pembagian 40% untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan 60% untuk Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah menyusun usulan rencana anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk penetapan pengalokasian dana. Revisi anggaran juga diatur, dengan beberapa revisi memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penggunaan dana PNBP. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyusun laporan penggunaan dana setiap bulannya. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan penggunaan dana PNBP.

(-)

(-)