di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2015 · Permenkumham No. 1 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyesuaikan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata cara pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.