Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2016 · Permenhub No. 47 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:21 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan sanksi terhadap kelalaian atau penyimpangan. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyampaian informasi dan dokumen pendukung dalam permohonan izin pengoperasian pesawat udara tanpa awak, termasuk dokumen asuransi kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan tindakan tegas terhadap pengoperasian tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta sanksi administratif bagi pelanggaran, yang meliputi peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

(-)

1. Operator yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif. 2. Denda administratif termasuk kategori denda menengah dengan cakupan 1001 sampai dengan 3000 Penalty Unit (PU).