di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2020 · Permenhub No. 37 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan mengurangi risiko bahaya dari pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Pengaturan ini mencakup pengoperasian pesawat yang didaftarkan di Indonesia, pengoperasian oleh pihak asing, dan pengawasan serta pengenaan sanksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar dan prosedur operasi, termasuk persyaratan perizinan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.