Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2020 · Permenhub No. 37 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & UdaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan mengurangi risiko bahaya dari pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Pengaturan ini mencakup pengoperasian pesawat yang didaftarkan di Indonesia, pengoperasian oleh pihak asing, dan pengawasan serta pengenaan sanksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar dan prosedur operasi, termasuk persyaratan perizinan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). 3. Pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.