Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 180/2015 · Permenhub No. 180 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 180 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:18 November 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan18 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan terhadap potensi bahaya yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. Peraturan ini mengatur batasan wilayah udara, perizinan, dan persyaratan untuk pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembatasan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah udara terlarang (prohibited area), wilayah udara terbatas (restricted area), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandar udara, controlled airspace, dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) AGL.
  2. Persyaratan khusus untuk pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak, termasuk ketentuan mengenai berat pesawat, tujuan penggunaan (hobi, rekreasi, penelitian, pengembangan), dan sertifikasi.
  3. Prosedur perizinan untuk pengoperasian di wilayah terlarang atau ruang udara yang dilayani, termasuk persyaratan permohonan izin, informasi yang harus disampaikan, dan koordinasi dengan institusi terkait.
  4. Ketentuan tambahan berdasarkan peralatan yang dibawa oleh pesawat udara tanpa awak, seperti kamera atau peralatan pertanian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana penerbangan, koordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan, dan tindakan dalam kondisi khusus seperti kecelakaan atau bencana alam.

(-)

Kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.