di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 180/2015 · Permenhub No. 180 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 180 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan terhadap potensi bahaya yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. Peraturan ini mengatur batasan wilayah udara, perizinan, dan persyaratan untuk pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana penerbangan, koordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan, dan tindakan dalam kondisi khusus seperti kecelakaan atau bencana alam.